Paris,
Prancis – Bahasa Indonesia berhasil
ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official
language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Keputusan tersebut
ditandai dengan diadopsinya Resolusi
42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO
(20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa
Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum
UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin,
Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan
ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai
bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan
ke Bahasa Indonesia.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka
presentasi proposal Indonesia. “Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan
penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di
tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di
Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah
melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di
dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“,
ujar Dubes Oemar.
Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan
kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global
Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama
dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya
di tingkat internasional.
Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak
positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum
UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis
dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan
Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi
Sidang Umum UNESCO. Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara
Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang
dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan
dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan
proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk
dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada
akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda
Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.
Berlanjut
ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan
dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee
pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan
dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia
tersebut.
Upaya
Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi
amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah
meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan". Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia
dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional,
setelah secara de facto Pemerintah
Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Sumber: Kementerian Luar Negeri