KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

0

A.   LATAR BELAKANG

Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal tersebut selaras dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakat siswa pada hal tertentu. Kegiatan Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.

 

B.   DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  6. Program Kerja Tahunan SDN Mangunharjo 4

 

C.   TUJUAN  UMUM

  1. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kretivitas
  2. Memantapkan kepribadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan
  3. Mengaktualisasikan potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat
  4. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani

 

D.  SASARAN

Semua peserta didik SDN Mangunharjo 4.

 

E.   JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

1. Pramuka

2. Hadrah

3. Qiroah

4. BTQ

5. Catur

 

F.   BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Kegiatan ekstrakurikuler SDN Mangunharjo 4 dilaksanakan dua bentuk yaitu:

1. Ekstra wajib

Ekstrakurikuler wajib adalah bentuk ekstra yang wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas. Yang termasuk ekstra wajib adalah Pramuka.

2. Ekstra pilihan

Ekstrakurikuler pilihan adalah bentuk ekstra yang dapat dipilih oleh siswa kelas sesuai dengan bidang minat dan bakat yang dimiliki. Yang termasuk ekstra pilihan antra lain

 

G.  MEKANISME PARTISIPASI PESERTA DIDIK

  1. Siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler Kepramukaan. Nilai Kepramukaan masuk dalam rapot peserta didik. Petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepramukaan ditetapkan tersendiri.
  2. Keikutsertaan pada ekstrakurikuler lainnya dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

 

H.  NARASUMBER

Untuk pembina teknis cabang-cabang ekstrakurikuler yang diselenggarakan di SDN Mangunharjo 4 Ngawi mendatangkan pelatih dan  narasumber dari luar.

 

I.    PENDANAAN

Dana kegiatan ekstrakurikuler bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah tahun berjalan.

 

J.    EVALUASI KEGIATAN

Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengukuran tingkat kemajuan program dilakukan secara berkala minimal tiap semester.

 

K.   HARAPAN

  1. Terlaksannya program ekstra kurikuler sesuai program sekolah dalam rangka pengembangan potensi, minat dan bakat.
  2. Motivasi siswa mengikuti program kegiatan ekstra kurikuler sehingga tujuan pembinaan pengembangan potensi siswa dapat dicapai.
  3. Mampu melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
  4. Mampu meningkatkan prestasi peserta didik sesuai bakat dan minat
  5. Sebagai media penanaman pendidikan karakter peserta didik dalam internalisasi nilai yang diimplikasikan wujud nyata sikap dan prilaku kehidupannya sehari-hari.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER












Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)