A.
LATAR BELAKANG
Upaya peningkatan mutu
kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu
hidup bersaing adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena
itu upaya peningkatan SDM ini harus diprogramkan secara terstruktur,
berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal tersebut selaras dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler
adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan
umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan
ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan
bakat siswa pada hal tertentu. Kegiatan Ekstrakurikuler dapat menemukan dan
mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar
dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain.
Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan
kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
B.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Program Kerja Tahunan SDN Mangunharjo 4
C.
TUJUAN
UMUM
- Mengembangkan
potensi peserta didik secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat,
minat dan kretivitas
- Memantapkan
kepribadian peserta didik untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai
lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif
dan bertentangan dengan tujuan pendidikan
- Mengaktualisasikan
potensi peserta didik dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan
minat
- Menyiapkan
peserta didik agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia,
demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan
masyarakat madani
D. SASARAN
Semua peserta didik SDN Mangunharjo 4.
E.
JENIS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Pramuka
2. Hadrah
3. Qiroah
4. BTQ
5. Catur
F.
BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Kegiatan ekstrakurikuler SDN Mangunharjo 4 dilaksanakan
dua bentuk yaitu:
1. Ekstra
wajib
Ekstrakurikuler wajib adalah bentuk ekstra
yang wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas. Yang termasuk ekstra wajib adalah
Pramuka.
2. Ekstra
pilihan
Ekstrakurikuler pilihan adalah bentuk
ekstra yang dapat dipilih oleh siswa kelas sesuai dengan bidang minat dan bakat
yang dimiliki. Yang termasuk ekstra pilihan antra lain
G. MEKANISME
PARTISIPASI PESERTA DIDIK
- Siswa
wajib mengikuti ekstrakurikuler Kepramukaan. Nilai Kepramukaan masuk dalam
rapot peserta didik. Petunjuk pelaksanaan kegiatan Kepramukaan ditetapkan
tersendiri.
- Keikutsertaan
pada ekstrakurikuler lainnya dapat dipilih oleh peserta didik sesuai
dengan minat dan bakat masing-masing.
H. NARASUMBER
Untuk pembina teknis cabang-cabang
ekstrakurikuler yang diselenggarakan di SDN Mangunharjo 4 Ngawi mendatangkan
pelatih dan narasumber dari luar.
I.
PENDANAAN
Dana kegiatan ekstrakurikuler bersumber
dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah tahun berjalan.
J.
EVALUASI KEGIATAN
Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler dan
pengukuran tingkat kemajuan program dilakukan secara berkala minimal tiap
semester.
K.
HARAPAN
- Terlaksannya
program ekstra kurikuler sesuai program sekolah dalam rangka pengembangan
potensi, minat dan bakat.
- Motivasi
siswa mengikuti program kegiatan ekstra kurikuler sehingga tujuan
pembinaan pengembangan potensi siswa dapat dicapai.
- Mampu
melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif,
berdedikasi, mandiri dan profesional.
- Mampu
meningkatkan prestasi peserta didik sesuai bakat dan minat
- Sebagai media penanaman pendidikan karakter peserta didik dalam internalisasi nilai yang diimplikasikan wujud nyata sikap dan prilaku kehidupannya sehari-hari.
DOKUMENTASI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER