![]() |
Sumber gambar : https://setda.rembangkab.go.id/berita/tinggalkan-puebi-pedoman-ejaan-kembali-ke-eyd/ |
Perkembangan bahasa Indonesia yang
makin pesat merupakan salah satu akibat dari terpajannya pengguna bahasa pada
konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan dalam tatanan masyarakat yang baru. Hal
itu merupakan konsekuensi logis dari cairnya batas-batas wilayah akibat
perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang memengaruhi
komunikasi verbal yang terjadi antarpengguna bahasa. Fenomena kebahasaan yang
timbul akibat kontak bahasa yang makin intensif tersebut memerlukan penanganan
yang sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih akomodatif. Melalui
kaidah yang akomodatif, pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide,
dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah.
Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi
pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara
baik dan benar. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 16 Agustus 2022
telah meluncurkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V. EYD
Edisi V ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa Kemdikbud Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dan ditetapkan pada 16
Agustus 2022. EYD edisi kelima ini diluncurkan bertepatan dengan 50 tahun
penetapan EYD pada tanggal 16 Agustus 1972.
Perubahan yang terdapat dalam EYD
Edisi V ini adalah penambahan kaidah baru dan kaidah yang telah ada. Selain
itu, terdapat juga perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Untuk
mempermudah akses, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat
diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.
Perubahan ini merupakan salah satu akibat dari pengguna bahasa pada
konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan dalam tatanan masyarakat yang baru serta
konsekuensi logis dari cairnya batas-batas wilayah akibat perkembangan
teknologi, khususnya teknologi informasi, yang memengaruhi komunikasi verbal
yang terjadi antarpengguna bahasa.
![]() |
Sumber gambar : https://setda.rembangkab.go.id/berita/tinggalkan-puebi-pedoman-ejaan-kembali-ke-eyd/ |
![]() |
Sumber gambar : https://setda.rembangkab.go.id/berita/tinggalkan-puebi-pedoman-ejaan-kembali-ke-eyd/ |
Adapun pedoman ejaan edisi kelima itu kembali menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Pada edisi keempat, ejaan itu dikenal dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jika dilihat sejarahnya, sejak pertama kali diresmikan pada 1972, ejaan ini telah menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Kemudian, pada edisi kedua (1987) dan edisi ketiga (2009), ejaan ini mendapatkan tambahan frasa pedoman umum sehingga diterbitkan dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD). EYD Edisi V ditetapkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD. Secara umum, perubahan yang terdapat dalam edisi ini berupa penambahan kaidah baru dan perubahan pada kaidah yang telah ada. Selain itu, terdapat perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Secara keseluruhan, perubahan yang ada lebih dari 50 persen.
Sumber :
https://ejaan.kemdikbud.go.id/
https://tirto.id/apa-itu-eyd-edisi-v-dan-perbedaannya-dengan-puebi-gvs9