Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi satuan pendidikan atas capaian
kinerja baik yang berbasis Rapor Pendidikan melalui dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja
terdiri dari tiga kategori, yaitu sekolah yang melaksanakan program Sekolah
Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan
terbaik. Ketiganya dijelaskan sebaai berikut :
1. BOS
Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan
yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang
telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak dan merupakan penerima
dana BOS Reguler.
2. BOS
Kinerja Sekolah Prestasi
Satuan pendidikan
yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana
BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan. Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh
paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta
di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
3. BOS
Kinerja Kemajuan Terbaik
Satuan pendidikan
penerima BOS Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler
dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah
Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Selain
itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan
yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan:
a. Hasil
atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan
hasil belajar profil pendidikan
b. Kinerja
terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Tahun 2023 merupakan tahun pertama pemberian BOS Kinerja Kemajuan Terbaik yang menyasar bagi 30.917 satuan pendidikan dasar dan menengah dan 1.199 satuan pendidikan kesetaraan. Besaran satuan biaya Dana BOSP Kinerja telah diatur melalui Kepmendikbudristek Nomor 154 Tahun 2023. Untuk besaran dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik pada tiap jenjang sebagai berikut :
- Jenjang SD sebesar Rp22.500.000
- Jenjang SMP sebesar Rp35.000.000
- Jenjang SMA sebesar Rp45.000.000
- Jenjang SLB sebesar Rp36.250.000
- Satuan pendidikan kesetaraan sebesar Rp45.000.000.
Pemanfaatan dana BOSP Kinerja Berkemajuan Terbaik diprioritaskan untuk dua hal, yaitu Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Perencanaan Berbasis Data.
Alhamdulillah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki
Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023, SDN Mangunharjo 4 Ngawi ditetapkan
sebagai salah satu sekolah penerima BOS Kinerja Kemajuan Terbaik Tahun 2023. Untuk
itu pada Sabtu, 14 Oktober 2023, kepala sekolah beserta operator BOS menghadiri
kegiatan sosialisasi pemanfaatan BOS Kinerja Kemajuan Terbaik di RM Notosuman
Watualang. Dijelaskan oleh narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Ngawi secara rinci tentang pengelolaan dan pemanfaatan BOS Kinerja Kemajuan
Terbaik.
Selanjutnya pada Senin, 16 Oktober 2023, hasil sosialiasi
tersebut dirapatkan dan dibahas bersama dewan guru untuk diperoleh prioritas
penggunaan dan pemanfaatan Dana BOS Kinerja Kemajuan Terbaik. Dalam rapat
tersebut disepakati bahwa Dana BOS Kinerja Kemajuan Terbaik akan direncankan
dan diprioritaskan untuk kegiatan berikut :
- Penguatan kompetensi siswa dengan pembelian Drum Band;
- Pengembangan karakter disiplin siswa melalui latihan baris-berbaris;
- Sosialisasi pengembangan karakter unggah-ungguh;
- Sosialisasi anti perundungan/bullying;
- Bimbingan Teknis Pemanfaatan IT dalam Pembelajaran;
- Bimbingan Teknis P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).