Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah?
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional
Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi
teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru
atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke
jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan
Jenjang (UKKJ) yaitu:
- Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan
sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan
naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
- Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah
untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
- Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas
Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada
peserta didik.
Asesmen Uji Kompetensi Kenaikan
Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Madya
ke Ahli Utama
60%
Peserta akan dihadapkan dengan soal
cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk
memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia
Simulasi Coaching
20%
Peserta akan bermain peran bersama 1
orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang
pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh
asesor
Wawancara
20%
Peserta akan diberikan pertanyaan
oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama
bertugas menjadi guru dan Pengawas di sekolah.